Jumat, 08 Juni 2012

Michael Manufandu: Warga Papua Resah, Merasa Ada Adu Domba



Masyarakat Papua meminta Komisi I DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk segera menggelar dialog dengan masyarakat Papua, untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi selama ini di sana.


"Kami minta persoalan perbedaan persepsi terhadap sejarah dalam proses integrasi Papua pada NKRI juga supaya menjadi cacatan dari Komisi I," ujar Michael Manufandu, tokoh masyarakat Papua dalam RDPU dengan Komisi I, Kamis (7/6).


Setelah 50 tahun integrasi Papua ke NKRI, belum ada kemajuan signifikan. Yang ada malah proses pemiskinan, marjinalisasi, dan keterbelakangan yang menyebabkan munculnya gerakan yang menghendaki adanya pemisahan dari NKRI.


Michael Manufandu mengatakan, kekerasan politik dan pelanggaran HAM yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan trauma kepanjangan bagi masyarakat Papua serta pendekatan security yang berlebihan harus segera diakhiri. Karena hal itu menyebabkan Papua menjadi daerah tertutup bagi pihak luar dan adanya kesan bahwa Papua seolah-olah bukan bagian integral dari NKRI.

"Perkembangan politik keamanan di Papua akhir-akhir ini telah menimbulkan keresahan sehingga ketertiban dan keamanan tidak terjamin, menyebabkan masyarakat Papua merasakan adanya proses pembiaran dan proses mengadu domba secara menyuruh di tanah Papua," ujarnya.

Michael Manufandu dalam kesempatan ini pun mempertanyakan sejauh mana DPR RI ikut berperan dalam pengawasan terhadap anggaran pembangunan yang begitu besar setiap tahun ditetapkan untuk Papua, tetapi tidak memberikan hasil pembangunan yang memuaskan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Tuntutan untuk kembalikan otsus muncul karena dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat asli Papua mengingat pelaksanaannya tidak secara konsekuen," ujarnya.

Mantan Dubes RI untuk Kolombia itu juga menilai bahwa sumber daya alam di Papua yang dieksploitasi oleh berbagai perusahaan nasional dan multinasional dirasakan belum sepenuhnya memihak pada masyarakat adat dan pemilik hak ulayat. Sebab, belum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(nwk/nwk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar