Kamis, 21 Juni 2012

Ketua KPU Kabupaten Sigi Ditahan

666

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Muhammad Fachri Lamantjo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Kamis (21/6) sore, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi pada 2011.

Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, Palu. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Donggala Dapot Manurung, Fachri ditahan untuk 21 hari ke depan. 
 
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kerugian negara akibat dugaan korupsi dana untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) itu sebesar Rp672 juta. Sebelum ditahan, Fachri sempat diperiksa sejak Kamis dan dicecar dengan 20 pertanyaan.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Sahrul, mengatakan selama proses pemeriksaan berlangsung kliennya kooperatif. "Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Donggala," kata Sahrul. (HF/OL-01) 


Penulis : Hafid Laturadja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar