666
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,
Muhammad Fachri Lamantjo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Donggala, Kamis (21/6) sore, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah
dari pemerintah provinsi pada 2011.
Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, Palu. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Donggala Dapot Manurung, Fachri ditahan untuk 21 hari ke depan.
Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, Palu. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Donggala Dapot Manurung, Fachri ditahan untuk 21 hari ke depan.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Sahrul, mengatakan selama proses pemeriksaan berlangsung kliennya kooperatif. "Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Donggala," kata Sahrul. (HF/OL-01)
Penulis : Hafid Laturadja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar