Senin, 25 Juni 2012

Mahfud: Secara Hukum Saweran untuk Gedung KPK Boleh Saja

666
Rencana sejumlah elemen masyarakat untuk menyumbangkan dana bagi pembangunan gedung baru KPK didukung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. Namun, dia mengingatkan agar pengumpulan dana dilakukan oleh panitia yang jelas.

"Bagus, saya setuju 100 persen. Itu minimal ada makna," kata Mahfud kepada detikcom, Senin (25/6/2012).

Ada dua simbol dari gerakan tersebut, pertama, rakyat selalu bersama KPK untuk melakukan perang total terhadap korupsi. Kedua, untuk mengatasi hambatan prosedural dalam penyediaan anggaran oleh negara yang selalu diberi tanda bintang (penundaan) oleh DPR.


Meski begitu, pria asal Madura ini mengingatkan agar pengumpulan dana dilakukan oleh orang-orang yang kredibel. Jangan sampai aksi ini dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri.

"Mereka harus terdiri dari orang-orang yangg bersih yang harus mencatat dengan cermat dan mempertanggungjawabkannya dengan benar. Jangan sampai ada orang-orang yang pernah berkolusi dengan koruptor kemudian mengklaim dirinya menjadi panitia pengumpul dana. Itu harus ditolak," jelasnya.

Mantan politikus PKB ini meminta agar panitia pengumpulan dana dibentuk khusus oleh KPK dan bertanggung jawab kepada KPK dan masyarakat. Secara hukum, dia menilai hal itu sah-sah saja.

"Secara hukum pengumpulan dana untuk membangun gedung negara boleh saja. Dulu rakyat Aceh pernah menyumbang pesawat Seulawah atau Salawat kepada pemerintah saat negara harus bertahan atas gempuran kolonialisme yang akan merampas lagi kemerdekaan kita," terangnya.

"Jadi rakyat boleh menyerahkan hibah kepada negara. Itu halal bin legal. Tapi hati-hati, dulu saat krisis tahun 1998 rakyat juga pernah mengumpulkan emas secara sukarela melalui acara meriah di dekat Monas, tapi sekarang tak jelas kemana emas-emas yang diserahkan oleh rakyat itu," tutup Mahfud. (mad/vit)

Rachmadin Ismail - detikNews
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar