dari : www.beritapalu.com
PALU-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Sulawesi Tengah menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang peraturan
daerah jasa lingkungan. Anggota Komisi I DPRD Sulteng
Ridwan Yalidjama, Rabu(23/5) mengatakan Raperda yang mereka ajukan sangat
penting mengingat begitu banyak kepentingan yang ada utamanya menyangkut
pengelolaan sumberdaya alam.
”Ranperda ini tentunya
disesuaikan dengan syarat dan peraturan yang disesuaikan dengan kepentingan
pihak-pihak yang akan memanfaatkan jasa lingkungan,”ujarnya.
Menurutnya keberadaan Raperda
tersebut sebagai langkah dan upaya untuk mencegah pihak-pihak untuk tidak
seenaknya mengeluarkan izin-izin usaha pertambangan dan konsesi yang
mengabaikan keberadaan lingkungan.
Ridwan juga menyebutkan
begitu banyak permasalahan yang terjadi terkait sebuah kawasan baik yang
diperuntukkan bagi kawasan hutan produksi, lindung bahkan untuk perkebunan
serta pertambangan yang memberikan dampak bagi masyarakat di sekitar maupun di dalam
kawasan.
”Kami kerabkali membahas
masalah-masalah ini dan ujung-ujungnya saling menyalahkan, saya mengusulkan
agar semua pihak untuk duduk bersama agar bisa jalan sesuai aturan yang ada dan
tidak mengabaikan keberadaan masyarakat,”pintanya.
Hal yang sama juga diutarakan
oleh wakil ketua DPRD Sulteng Safrun Abdullah yang seringkali mendapat
kunjungan dari masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan baik tambang maupun
perkebunan ataupun kawasan hutan.
“Hari ini saja saya didatangi
oleh warga dari Desa Lekatu dan Kalora yang memprotes penjualan lahan yang
diklaim oleh masyarakat merupakan lahan mereka yang diambil perusahaan untuk
diambil tanahnya yang dipergunakan untuk reklamasi pantai,”ungkapnya.
Sekaitan dengan pembukaan lahan perkebunan sawit dan pertambangan juga sebagai
pemicu timbulkan keresahan-keresahan di masyarakat yang kehilangan akses
kehidupan mereka.”awalnya kawasan itu dalam peta masih hutan namun kenyataan
sudah menjadi desa bahkan sudah ada hak guna usaha pula di dalamnya sehingga perlu
adanya pendataan kembali terkait kawasan dan lingkungan sehingga tidak
berbenturan dengan kepentingan masyarakat,”ungkapnya.
Pemerintah harus
membuat rambu-rambu yang jelas agar masalah-masalah menyangkut pertambangan,
perkebunan bisa terkendali sehingga tidak menimbulkan benturan-benturan
ditingkat masyarakat.(bal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar