Senin, 28 Mei 2012

DPRD Sulteng Rancang Perda Jasa Lingkungan

dari : www.beritapalu.com


PALU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang peraturan daerah jasa lingkungan. Anggota Komisi I DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama, Rabu(23/5) mengatakan Raperda yang mereka ajukan sangat penting mengingat begitu banyak kepentingan yang ada utamanya menyangkut pengelolaan sumberdaya alam.
”Ranperda ini tentunya disesuaikan dengan syarat dan peraturan yang disesuaikan dengan kepentingan pihak-pihak yang akan memanfaatkan jasa lingkungan,”ujarnya.


Menurutnya keberadaan Raperda tersebut sebagai langkah dan upaya untuk mencegah pihak-pihak untuk tidak seenaknya mengeluarkan izin-izin usaha pertambangan dan konsesi yang mengabaikan keberadaan lingkungan.

Ridwan juga menyebutkan begitu banyak permasalahan yang terjadi terkait sebuah kawasan baik yang diperuntukkan bagi kawasan hutan produksi, lindung bahkan untuk perkebunan serta pertambangan yang memberikan dampak bagi masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan.

”Kami kerabkali membahas masalah-masalah ini dan ujung-ujungnya saling menyalahkan, saya mengusulkan agar semua pihak untuk duduk bersama agar bisa jalan sesuai aturan yang ada dan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat,”pintanya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh wakil ketua DPRD Sulteng Safrun Abdullah yang seringkali mendapat kunjungan dari masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan baik tambang maupun perkebunan ataupun kawasan hutan.

“Hari ini saja saya didatangi oleh warga dari Desa Lekatu dan Kalora yang memprotes penjualan lahan yang diklaim oleh masyarakat merupakan lahan mereka yang diambil perusahaan untuk diambil tanahnya yang dipergunakan untuk reklamasi pantai,”ungkapnya.

Sekaitan dengan pembukaan lahan perkebunan sawit dan pertambangan juga sebagai pemicu timbulkan keresahan-keresahan di masyarakat yang kehilangan akses kehidupan mereka.”awalnya kawasan itu dalam peta masih hutan namun kenyataan sudah menjadi desa bahkan sudah ada hak guna usaha pula di dalamnya sehingga perlu adanya pendataan kembali terkait kawasan dan lingkungan sehingga tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat,”ungkapnya.


Pemerintah harus membuat rambu-rambu yang jelas agar masalah-masalah menyangkut pertambangan, perkebunan bisa terkendali sehingga tidak menimbulkan benturan-benturan ditingkat masyarakat.(bal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar