Senin, 28 Mei 2012

Bisakah Hak-hak Konsumen Lebih Terlindungi?


Sari Oktafiana

Hari ini, Minggu 27 Mei 2012 saya beserta putra kembar saya melihat sebuah pertunjukkan yang sangat bagus dan spektakuler, drama musikal “Laskar Pelangi” di gedung JEC, Yogyakarta. Bagi saya pribadi kualitas pertunjukkan yang digarap dengan serius, sangat memuaskan penonton. Sebuah drama musikal yang sarat dengan pesan moral bagi anak-anak dan kita sendiri sebagai penonton dewasa. Sebuah kisah yang diadaptasi dari tetralogi novel laskar pelangi yang inspiratif yang berupaya mendobrak dan menguggah kita tentang pentingnya aksesibilitas akan dunia pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil dan kurang mampu secara ekonomi.  Dan saya pun sebagai pendidik percaya akan kekuatan dari pendidikan bahwa “Education is most powerful weapon to change the world” ( quote from Nelson Mandela).



Ada satu hal yang begitu mengganjal saya hari ini, dan dengan amat terpaksa saya harus berbagi cerita di kompasiana. Satu tambahan hikmah yang dapatkan hari ini setelah menonton pertunjukkan drama musikal laskar pelangi goes to yogya adalah ilmu tentang bisnis. Bagi saya pribadi, adalah wajar dalam framework bisnis, kita mencari untung, karena begitulah nalar dan tujuan kegiatan bisnis. Tetapi akan sangat tidak logis bila kegiatan bisnis itu tidak fair dalam konteks relasi antara pelaku bisnis mulai dari konsumen-distributor-produsen.

Pertunjukkan drama musikal tersebut, disponsori oleh banyak pihak. Dimana bila saya check di tiket yang tertera salah satu sponsor adalah merek minuman kemasan “teh botol sosro” (mohon maaf bila kali ini saya harus menyebutkan brand secara jelas). Untuk melihat pertunjukkan tersebut terdapat salah satu aturan bahwa penonton dilarang membawa makanan dan minuman termasuk makan dan minum selama pertunjukkan berlangsung sehingga semua makanan-minuman yang telah dibawa penonton sebelum memasuki ruang pertunjukkan harus dititipkan pada petugas. Dalam konteks untuk menjaga keheningan, fokus, konsentrasi selama menonton serta demi menjaga kebersihan ruang pertunjukan saya masih bisa memahaminya.

Lalu selama pertunjukan yang berlangsung kurang lebih 3 jam dimana para penonton diberikan waktu 30 menit untuk beristirahat di luar gedung pertunjukan tentunya  waktu istirahat akan digunakan untuk “coffee break/snack time” di luar ruang pertunjukan dimana terdapat banyak sekali stan makanan yang menjajakan aneka ragam makanan. Kebetulan karena pertunjukan tersebut untuk segala umur dan saya melihat kebanyakan para orang tua mengajak putra-putrinya untuk menonton pertunjukan.  Dan bisa diprediksi ketika break time banyak anak-anak yang jajan dan makan-minum karena memang waktu pertunjukan yang cukup lama untuk ukuran anak-anak. Makanan-minuman dari luar tentunya tidak bisa diambil walaupun break time karena demikianlah aturannya.

Hal yang bagi saya agak menganggu sebagai konsumen saat itu, ketika pilihan untuk membeli di stan minuman terbatas dan yang ada kalau saya tidak salah hanya 2 stan minuman maka mau tidak mau karena keterbatasan pilihan saat itu saya tidak bisa menjadi konsumen yang “cerdas” ketika kebutuhan untuk minum itu harus dipenuhi. Dimana akhirnya saya menjatuhkan pilihan untuk membeli di stan teh botol sosro, dimana merek minuman kemasan tersebut adalah favorit saya dan saya sangat menyukai taste dari tehnya. Hal yang mengagetkan saya adalah mahalnya harga minuman dalam botol tersebut yang menurut saya agak kurang logis. Bila di warung biasa kita bisa membeli teh botol sosro seharga 1800-2000 rupiah, di restoran seharga kisaran 3000 rupiah tiba-tiba harganya di stan resmi teh botol sosro seharga 7500 rupiah per botol. Saat ini saya tidak mempertanyakan monopoli pasar tetapi bagi saya dalam konteks relasi konsumen-distributor-produsen apakah wajar harga bisa naik lebih dari 300 % HET?

Dalam hal ini sebagai konsumen apakah kita tidak memiliki posisi tawar sama sekali? Apakah kita sebagai konsumen bisa terlindungi akan hak-haknya untuk mendapatkan suatu produk dengan kualitas yang bermutu dan harga yang fair? Dan adakah regulasi yang mengatur tentang bab-bab monopoli pasar di acara-acara tertentu dan aturan mengenai makanan-minuman dari luar dimana itu lebih fair bagi konsumen?

Bila tidak ada, alangkah menyedihkannya nasib konsumen di negara ini?

Seringkali saya menjumpai, misalnya bila kita memasuki di lokasi kolam renang, kita sebagai konsumen dilarang membawa makanan-minuman dari luar. Dan akhirnya kita harus membeli makanan-minuman di lokasi kolam renang tentunya dengan harga yang jauh lebih mahal dan kurang fair bagi konsumen? Apakah dalam hal ini akan dibiarkan terus?

Sekali lagi, saya mohon maaf bagi suatu produk tertentu yang telah saya sebutkan. Bukan apa-apa, alangkah baiknya kita tetap menjaga fairness dalam bisnis dan relasi konsumen-distributor-produsen. Dan bisakah hak-hak konsumen lebih terlindungi dan diperhatikan?

Terima kasih.

dari : www.kompasiana.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar