Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar akan tetap beraktivitas di
DPR meskipun jadi tersangka kasus pengadaan Alquran Kemenag. Zulkarnaen
baru nonaktif setelah jadi terdakwa.
"Keputusannya sama untuk siapa saja yang sedang menjalani proses hukum siapa saja yang menjadi terdakwa sesuai pasal 2019 ayat 1 huruf b UU 27/2009 tentang MPR, DPR, dan DPD, mengatakan apabila anggota dewan menjadi terdakwa akan diberhentikan," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
BK akan memantau pengusutan kasus ini. Zulkarnaen akan diberhentikan sementara setekah menjadi terdakwa dan mengikuti proses pengadilan.
"Kalau masih tersangka belum bisa. Kalau menjadi terdakwa kan diberhentikan sementara,"paparnya.
Karenanya Zulkarnaen tetap diwajibkan mengikuti rapat-rapat di DPR.
Sampai ada ketetapan hukum tetap, atau FPG menariknya dari DPR."Keputusannya sama untuk siapa saja yang sedang menjalani proses hukum siapa saja yang menjadi terdakwa sesuai pasal 2019 ayat 1 huruf b UU 27/2009 tentang MPR, DPR, dan DPD, mengatakan apabila anggota dewan menjadi terdakwa akan diberhentikan," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
BK akan memantau pengusutan kasus ini. Zulkarnaen akan diberhentikan sementara setekah menjadi terdakwa dan mengikuti proses pengadilan.
"Kalau masih tersangka belum bisa. Kalau menjadi terdakwa kan diberhentikan sementara,"paparnya.
"Masih tetap sebagai anggota dewan aktif dengan segala hak dan kewajibannya. Kalau seandainya fraksi mau mengambil kebijakan apapun tentunya fraksi bisa melakukan itu, tapi untuk di BK tentunya harus mengikuti UU Parlemen itu,"tandasnya.(van/mpr)
Elvan Dany Sutrisno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar