Kamis, 21 Juni 2012

AWASI SEKOLAH MAHAL

666

Edy Suyanto


AWASI SEKOLAH MAHAL, 
MASYARAKAT, LSM,  DAN KOMITE BISA MELAPORKAN KE  PENGADILAN


Pemerintah telah menerbitkan peraturan PP RI no 47 dan 48  Tahun 2008  Tentang wajib belajar dan pendanaan. Biaya pendidikan telah diatur sedemikian rupa sehingga  jika penyelenggara sekolah mengacu pp ini  dipastikan biaya pendidikan tidak mahal dan dipastikan pula semua warga negara usia sekolah dapat mengenyam pendidikan.

Mengapa biaya pendidikan menjadi mahal ? 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan biaya pendidikan mahal.
1.      Oknum penyelenggara Pendidikan yang ambisius.
2.      Penyelenggara Pendidikan yang rakus
3.      Adanya peluang komersial dan penyimpangan serta  pelanggaran peraturan
        pemerintah
4.      Pengawasan yang sangat sangat lemah.


Penyimpangan dan pelanggaran yang biasanya terjadi di sekolah. 

1.    Pungutan seragam
Kebanyakan sekolah memungut biaya seragam sekolah yang sangat tinggi harganya, bila dibandingkan dengan harga toko bisa  berlipat sampai 100 (seratus % bahkan lebih). Menurut informasi,  Sekolah (kepala sekolah bisa mendapat Fie  sampai 40%  dari  rekanan).  Koperasi Sekolah dijadikan kedok tempat penjualan dengan alasan  jika membeli diluar warnanya tidak sama.

Contoh bagus di kabupaten Blora Jawa Tengah, Sekolah yang memungut biaya pakaian tidak sesuai harga pasar, maka selisihnya disuruh mengembalikan. Dipantau langsung oleh Bupati. Modus ini adalah peluang komersial yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Tidak ada peraturan yang melarang koperasi sekolah menjual pakaian seragam sekolah. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara pendidikan di sekolah.
 
2.    Pungutan/Pembelian buku pelajaran dan LKS
Dalam peraturan menteri pendidikan nasional no 22 Tahun 2007, telah ditetapkan buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran dan harus dipergunakan sebagai buku wajib yang disediakan oleh pemerintah, maka dipastikan peserta didik tidak perlu membeli buku pelajaran,  namun banyak guru yang menggunakan buku lain dengan alasan buku yang ditetapkan oleh pemerintah kurang bermutu dan mewajibkan(dengan kata kata menyarankan) agar para siswa menggunakan buku seperti yang dikehendaki guru. (biasanya sekolah/guru memperoleh Fie dari pengedar sampai 45%). Hal tersebut merupakan penyimpangan  yang bisa dilaporkan kepengadilan.

Pemerintah juga  telah metapkan peraturan menteri pendidikan nasional no 2 tahun 2008  Tentang Buku, yang mengatur penggunaan buku teks disekolah antara lain buku yang memenuhi  persyaratan,  masa pakai buku minimal 5 tahun{bisa dipakai adik adiknya). Fakta dilapangan setiap siswa baru biasanya dipungut biaya pembelian buku. Dan mengatur tentang pengadaan  pengawasan dan sanksi hukum jika melanggar.
 
Pemerintah juga menerbitkan peraturan menteri pendidikan nasional no 13 tahun 2008 yang mengatur harga eceran tertinggi buku teks pelajaran yang hak ciptanya dibeli oleh Departemen pendidikan nasional. Yang kemudian diperbaiki dengan Peraturan menteri pendidikan nasional  no 28 tahun 2008.

Jika semua penyelenggara mematuhi peraturan tersebut dipastikan tidak ada pungutan pembelian buku mahal.

Penyimpangan pelanggaran peraturan tersebut bisa dipidanakan. Jika ada LSM, Masyarakat, Orang tua siswa, Komite Sekolah yang melaporkan kepengadilan.
 
3.    Penyelenggara sekolah ambisius
Membuat gedung baru, membuat fasilitas baru seperti lapangan tenis, Green hause gedung olah raga. Yang semestinya kurang urgen, kegiatan ini harus dibiayai oleh peserta didik  dan sah sepanjang  ada kesepakatan dengan orang tua siswa, tidak ada aturan yang melarang, dan celah seperti ini biasanya dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara pendidikan yang ambisius  yang mengakibatkan pungutan pembangunan menjadi sangat tinggi.

Kegiatan  tersebut sangat sulit dideteksi kredibelitasnya, masyarakat sangat sulit memantaunya. Disinilah area yang aman bagi penyelenggara pendidikan untuk bermain, dan menjadi propaganda alasan yang ampuh untuk memungut biaya pembangunan yang setinggi tingginya dengan dalih PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
 
4.    Honorarium
Sejak adanya sertifikasi Guru dengan tunjangan 100% kali gaji poko, maka tugas tambahan  menjadi  inklut dalam tugas pokok, sehingga jika kegiatanya dilaksanakan pada jam kerja maka tidak boleh diberi honor kecuali konsumsi, namun yang terjadi masih sangat banyak Guru yang menerima Honor tugas tambahan. Lagi lagi alasan yang ampuh digunakan adalah PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.   Hal tersebut  merupakan pelanggaran budget  yang bisa dipidanakan, atau setidaknya mengembalikan uang yang bukan haknya. Jika  honor ini dikurangi dipastikan biaya pendidikan tidak mahal.


SELAMAT MEMILIH SEKOLAH
YANG PENYELENGGARANYA JUJUR BISA DIPERCAYA DAN BERTANGGUNG JAWAB  (KREDIBEL DAN AKUNTABEL)
JANGAN PILIH YANG MAHAL TAPI PILIH YANG BERMUTU
JANGAN PILIH FAFORITAS TAPI PILIHLAH YANG BERKWALITAS
PUTRA ANDA ADALAH  GENERASI TUNAS BANGSA
BIARLAH TUMBUH CERDAS  TRAMPIL SAHAJA DAN RENDAH HATI 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar