666
Edy Suyanto
AWASI SEKOLAH
MAHAL,
MASYARAKAT, LSM, DAN KOMITE BISA
MELAPORKAN KE PENGADILAN
Pemerintah
telah menerbitkan peraturan PP RI no 47 dan 48
Tahun 2008 Tentang wajib belajar
dan pendanaan. Biaya pendidikan telah diatur sedemikian rupa sehingga jika penyelenggara sekolah mengacu pp
ini dipastikan biaya pendidikan tidak
mahal dan dipastikan pula semua warga negara usia sekolah dapat mengenyam
pendidikan.
Mengapa biaya
pendidikan menjadi mahal ?
Ada beberapa
faktor yang menyebabkan biaya pendidikan mahal.
1. Oknum penyelenggara Pendidikan yang ambisius.
2. Penyelenggara Pendidikan yang rakus
3. Adanya peluang komersial dan penyimpangan serta pelanggaran peraturan
pemerintah
4. Pengawasan yang sangat sangat lemah.
Penyimpangan dan pelanggaran yang biasanya
terjadi di sekolah.
1. Pungutan seragam
Kebanyakan
sekolah memungut biaya seragam sekolah yang sangat tinggi harganya, bila
dibandingkan dengan harga toko bisa
berlipat sampai 100 (seratus % bahkan lebih). Menurut informasi, Sekolah (kepala sekolah bisa mendapat
Fie sampai 40% dari
rekanan). Koperasi Sekolah
dijadikan kedok tempat penjualan dengan alasan
jika membeli diluar warnanya tidak sama.
Contoh
bagus di kabupaten Blora Jawa Tengah, Sekolah yang memungut biaya pakaian tidak
sesuai harga pasar, maka selisihnya disuruh mengembalikan. Dipantau langsung
oleh Bupati. Modus ini adalah peluang komersial yang tidak diatur dalam
peraturan pemerintah. Tidak ada peraturan yang melarang koperasi sekolah
menjual pakaian seragam sekolah. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh oknum
penyelenggara pendidikan di sekolah.
2. Pungutan/Pembelian buku pelajaran dan LKS
Dalam
peraturan menteri pendidikan nasional no 22 Tahun 2007, telah ditetapkan buku
teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses
pembelajaran dan harus dipergunakan sebagai buku wajib yang disediakan oleh
pemerintah, maka dipastikan peserta didik tidak perlu membeli buku
pelajaran, namun banyak guru yang
menggunakan buku lain dengan alasan buku yang ditetapkan oleh pemerintah kurang
bermutu dan mewajibkan(dengan kata kata menyarankan) agar para siswa
menggunakan buku seperti yang dikehendaki guru. (biasanya sekolah/guru
memperoleh Fie dari pengedar sampai 45%). Hal tersebut merupakan
penyimpangan yang bisa dilaporkan
kepengadilan.
Pemerintah
juga telah metapkan peraturan menteri
pendidikan nasional no 2 tahun 2008
Tentang Buku, yang mengatur penggunaan buku teks disekolah antara lain
buku yang memenuhi persyaratan, masa pakai buku minimal 5 tahun{bisa dipakai
adik adiknya). Fakta dilapangan setiap siswa baru biasanya dipungut biaya pembelian
buku. Dan mengatur tentang pengadaan
pengawasan dan sanksi hukum jika melanggar.
Pemerintah
juga menerbitkan peraturan menteri pendidikan nasional no 13 tahun 2008 yang
mengatur harga eceran tertinggi buku teks pelajaran yang hak ciptanya dibeli
oleh Departemen pendidikan nasional. Yang kemudian diperbaiki dengan Peraturan
menteri pendidikan nasional no 28 tahun
2008.
Jika
semua penyelenggara mematuhi peraturan tersebut dipastikan tidak ada pungutan
pembelian buku mahal.
Penyimpangan
pelanggaran peraturan tersebut bisa dipidanakan. Jika ada LSM, Masyarakat,
Orang tua siswa, Komite Sekolah yang melaporkan kepengadilan.
3. Penyelenggara sekolah ambisius
Membuat
gedung baru, membuat fasilitas baru seperti lapangan tenis, Green hause gedung
olah raga. Yang semestinya kurang urgen, kegiatan ini harus dibiayai oleh
peserta didik dan sah sepanjang ada kesepakatan dengan orang tua siswa, tidak
ada aturan yang melarang, dan celah seperti ini biasanya dimanfaatkan oleh
oknum penyelenggara pendidikan yang ambisius
yang mengakibatkan pungutan pembangunan menjadi sangat tinggi.
Kegiatan tersebut sangat sulit dideteksi
kredibelitasnya, masyarakat sangat sulit memantaunya. Disinilah area yang aman
bagi penyelenggara pendidikan untuk bermain, dan menjadi propaganda alasan yang
ampuh untuk memungut biaya pembangunan yang setinggi tingginya dengan dalih
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
4. Honorarium
Sejak
adanya sertifikasi Guru dengan tunjangan 100% kali gaji poko, maka tugas
tambahan menjadi inklut dalam tugas pokok, sehingga jika
kegiatanya dilaksanakan pada jam kerja maka tidak boleh diberi honor kecuali
konsumsi, namun yang terjadi masih sangat banyak Guru yang menerima Honor tugas
tambahan. Lagi lagi alasan yang ampuh digunakan adalah PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN. Hal tersebut merupakan pelanggaran budget yang bisa dipidanakan, atau setidaknya
mengembalikan uang yang bukan haknya. Jika
honor ini dikurangi dipastikan biaya pendidikan tidak mahal.
SELAMAT MEMILIH SEKOLAH
YANG PENYELENGGARANYA JUJUR BISA
DIPERCAYA DAN BERTANGGUNG JAWAB (KREDIBEL DAN AKUNTABEL)
JANGAN PILIH YANG MAHAL TAPI PILIH
YANG BERMUTU
JANGAN PILIH FAFORITAS TAPI PILIHLAH
YANG BERKWALITAS
PUTRA ANDA ADALAH GENERASI TUNAS BANGSA
BIARLAH TUMBUH CERDAS TRAMPIL SAHAJA DAN RENDAH HATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar