Minggu, 10 Juni 2012

Ketua DPRD Tolitoli Terancam Dimasukkan DPO

666


Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memberi ultiumatum dan batas waktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Azis Bestari, memenuhi panggilan kejaksaan untuk eksekusi kasus ijazah palsu, selambatnya 14 Juni. Jika tidak, maka kejaksaan akan langsung meminta kepolisian memasukkan Aziz Bestari dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Sebenarnya kami sudah tiga kali memberi panggilan dan hari ini mestinya panggilan terakhir untuk eksekusi. Tapi kami masih memberi kesempatan satu kali lagi, dalam bentuk surat panggilan ke empat," M Adam, Ketua Kejaksaan Negeri Palu, Jumat (8/6).

"Kami khawatir, surat panggilan pertama yang kami layangkan melalui kantor gubernur, tidak tiba atau terlambat hingga rentang waktunya dengan surat berikutnya, dekat. Surat panggilan keempat ini adalah yang terakhir, dan jika tidak dipenuhi langsung kami masukkan dalam daftar DPO (daftar pencarian orang)," tambah M Adam.


Azis Bestari dihukum enam bulan penjara, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor putusan 1099 K/Pid/2011, tanggal 5 Oktober 2011.

"Kami memberi panggilan untuk eksekusi untuk melaksanakan putusan MA. Selama ini belum pernah ada komunikasi dengan Azis Bestari, setelah putusan Kasasi MA keluar," kata Adam.

Terkait kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Palu telah menerima sedikitnya 17 surat, yang meminta agar Azis Bestari tidak ditahan Alasannya, Azis Bestari masih dibutuhkan di Tolitoli.

Selain surat, pihak kejaksaan juga didatangi sejumlah orang yang meminta tidak dilakukan penahanan. Terkait rencana eksekusi pada panggilan ketiga, sejak pagi puluhan orang yang mengaku sebagai simpatisan Azis Bestari mendatangi Kejaksaan Negeri Palu. Mereka mendesak agar pihak kejaksaan tidak menahan Azis.

Reny Sri Ayu | Agus Mulyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar