Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memberi ultiumatum dan batas waktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Azis Bestari, memenuhi panggilan kejaksaan untuk eksekusi kasus ijazah palsu, selambatnya 14 Juni. Jika tidak, maka kejaksaan akan langsung meminta kepolisian memasukkan Aziz Bestari dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sebenarnya kami sudah tiga kali memberi
panggilan dan hari ini mestinya panggilan terakhir untuk eksekusi. Tapi
kami masih memberi kesempatan satu kali lagi, dalam bentuk surat
panggilan ke empat," M Adam, Ketua Kejaksaan Negeri Palu, Jumat (8/6).
"Kami
khawatir, surat panggilan pertama yang kami layangkan melalui kantor
gubernur, tidak tiba atau terlambat hingga rentang waktunya dengan surat
berikutnya, dekat. Surat panggilan keempat ini adalah yang terakhir,
dan jika tidak dipenuhi langsung kami masukkan dalam daftar DPO (daftar
pencarian orang)," tambah M Adam.
Azis Bestari dihukum enam bulan
penjara, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor putusan
1099 K/Pid/2011, tanggal 5 Oktober 2011.
"Kami memberi panggilan
untuk eksekusi untuk melaksanakan putusan MA. Selama ini belum pernah
ada komunikasi dengan Azis Bestari, setelah putusan Kasasi MA keluar,"
kata Adam.
Terkait kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Palu telah
menerima sedikitnya 17 surat, yang meminta agar Azis Bestari tidak
ditahan Alasannya, Azis Bestari masih dibutuhkan di Tolitoli.
Selain
surat, pihak kejaksaan juga didatangi sejumlah orang yang meminta tidak
dilakukan penahanan. Terkait rencana eksekusi pada panggilan ketiga,
sejak pagi puluhan orang yang mengaku sebagai simpatisan Azis Bestari
mendatangi Kejaksaan Negeri Palu. Mereka mendesak agar pihak kejaksaan
tidak menahan Azis.
Reny Sri Ayu | Agus Mulyadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar