Sabtu, 26 Mei 2012

Soal HAM di Indonesia

 dari : www.mimbar-opini.com

Oleh redaksi  
Kamis, 09-Februari-2012, 00:37:37

Penerapan HAM di Indonesia, bisa dibilang masih pilih kasih. Banyak aksi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sipil dan aparat negara, tapi yang selalu didengungkan oleh penggiat HAM hanya yang dilakukan oleh aparat negara. Sedangkan yang dilakukan oleh sipil, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Padahal HAM itu berlaku untuk semua orang tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.



Hak Asasi Manusia (HAM), adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Di negara kita, dasar-dasar HAM juga tercantum di dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.


HAM pada hakikatnya bersifat universal dan berlaku bagi siapapun, namun ketika masuk dalam konteks suatu negara tertentu, perwujudannya akan disesuaikan dengan ideologi dan filosofi negara tersebut. Jadi, setiap negara diberi kebebasan untuk menentukan HAM sesuai dengan ideologi yang dianutnya.

Penerapan HAM di Indonesia, bisa dibilang masih pilih kasih. Banyak aksi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sipil dan aparat negara, tapi yang selalu didengungkan oleh penggiat HAM hanya yang dilakukan oleh aparat negara. Sedangkan yang dilakukan oleh sipil, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Padahal HAM itu berlaku untuk semua orang tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Kita bisa menilai bahwa penggiat HAM hanya mengangkat isu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Coba kita tengok aparat yang menjadi korban atau bahkan tewas di tangan sipil atau sekelompok orang saat sedang menjalankan tugasnya. Para penggiat terkesan tidak peduli soal ini, padahal aparat itu manusia juga, yang punya hak untuk hidup.

Di sini bisa dinilai bahwa para penggiat HAM di Indonesia masih pilih kasih (diskriminasi) soal pelanggaran HAM. Jika yang menjadi korban sipil, mereka beramai-ramai teriak telah terjadi pelanggaran HAM. Tapi, jika aparat yang menjadi korban, mereka bungkam seribu kata dan tidak bereaksi. Ada apa ini?
Kita meminta kepada para penggiat HAM, cobalah untuk bersikap netral soal pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini. Janganlah terlalu mengumbar isu ini, terlebih lagi menyebarkan ke luar negeri atau melaporkannya ke badan HAM dunia. Kita semua harus sepakat bahwa HAM itu berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Oleh karena itu, setiap orang/kelompok yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran HAM harus ditindak dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Teddy S
Jl. Lapangan No. 140, Condet
Jakarta Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar