Sabtu, 26 Mei 2012

Kebebasan Beragama dalam Konstitusi dan Perundanga-undangan di Indonesia


Jum'at, 24 Februari 2012 02:40
Ahmad Suaedy, Direktur Eksekutif the Wahid Institute


Paska reformasi, masalah kebebasan beragama mendapatkan banyak perhatian dan banyak memenuhi halaman media massa di Indonesia. Padahal menyertai proses reformasi 1998, baik konstitusi, sistem politik maupun perundang-undangan mengalami perubahan yang signifikan yang makin mendekatkan pada jaminan kebebasan beragama dalam standar HAM Universal. Pertanyaannya, bagaimana kebebasan beragama dalam konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia.



Secara keseluruhan, baik UUD 45 yang asli maupun hasil amandemen, dan juga UUD sementara yang berlaku masa periode Konstituante tidak terdapat unsur pembedaan dan diskriminasi bagi pemeluk agama dan keyakinan tertentu, termasuk perbedaan berdasarkan etnis dan ras. Pada pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, misalnya, ditegaskan adanya jaminan kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan bagi semua warga negara. Bahkan di dalam UUD 1945 amandemen ditegaskan kembali kebebasan beragama dan kepercayaan di dalam pasal 28, khususnya huruf E angka 1 dan 2.




Secara internasional, jaminan tentang kebebasan beragama bersumber dari DUHAM 1948 khususnya pasal 18, angka 1 dan 2. Namun di Indonesia layak ditegaskan secara historis, bahwa jaminan seperti itu telah ada dalam budaya dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat, bahwa pasal 29 UUD 1945 itu lahir sebelum disepakatinya secara universal DUHAM 1948. Artinya, kesadaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan berkepercayaan bagi seluruh warga negara telah ada sebelum DUHAM itu sendiri lahir.

***
Secara internasional dan formal, Indonesia praktis telah mengikuti hampir seluruh standar universal yang dipersyaratkan. Ini mislanya ditandai dengan diratifikasinya berbagai Konvensi dan juga Kovenan internasional yang mengharuskan Indonesia mengikuti standar-standar tersebut, khususnya ICCPR melalui UU No. 12 tahun 2005 dan ICESCR melalui UU No. 11 2005.


Mengacu pada Konvensi dan Kovenan di atas, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan tentang standar internasional tersebut. Pertama, adalah bahwa kebebasan beragama masuk dalam kategori nonderogable rights, yaitu hak yang tidak bisa dibatasi dan tidak bisa dibatalkan dalam situasi apapun. Tentu yang dimaksud dengan kebebasan beragama di sini adalah kebebasan berkeyakinan. Ini berbeda dengan kebebasan dalam berekspresi, misalnya dalam pendirian tempat ibadah dan mendakwahkan agama, dimana hak-hak itu merupakan kategori derogable rights.



Masalah kedua adalah berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam melindungi dan menjamin kebebasan beragama. Yaitu berupa melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfill). Suatu pemerintahan yang belum memenuhi standar tersebut diharuskan untuk menyusun peraturan atau UU yang bisa menjamin terlaksananya tugas tersebut. Maka kiranya penting untuk melihat realisasi dari tugas dan kewajiban pemerintah Indonesia untuk mengikuti standar internasional tersebut.

***

Jika menelisik lebih jauh, muncul pertanyaan mengapa akhir-akhir ini muncul berbagai masalah tentang kebebasan beragama di Indonesia? Jawabannya tentu tidak hitam putih, tetapi beberapa hal mungkin bisa ditelusuri. Pertama, adanya distorsi jaminan kebebasan dalam konstitusi oleh sejumlah UU yang sering menjadi acuan pembentukan hukum maupun pelaksanaan dan penegakan hukum atas jaminan kebebasan beragama. Salah satunya adalah UU No. 1/PNPS Tahun 1965.


Setidaknya ada dua masalah di sini. Yaitu, (1) penyebutan nama-nama agama yang berimplikasi bahwa seolah hanya enam agama yang disebut di dalam penjelasan UU itulah yang dijamin oleh pemerintah dan UU, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Hal ini menyebabkan bahwa seolah pemerintah dan hukum di Indonesia tidak berkewajiban untuk melayani dan memproteksi warga negara yang beragama dan kepercayaan di luar yang enam tersebut.  

(2) munculnya delik agama di dalam UU tersebut, sehingga memberikan peluang kepada pemerintah untuk ikut campur tangan di dalam masalah agama dan keyakinan, bukan hanya dalam dimensi sosial dan bergaulan antar warga negara melainkan juga dalam hal keimanan dan keyakinan yang dianggap menyimpang dari pemahaman mainstream keenam agama tersebut. Penegasan kembali keberlakukan UU No. 1, PNPS 1965 atas uji materi terhadapnya oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan distorsi itu sendiri berlanjut hingga kini.


Kedua, kondisi itu diperparah dengan adanya disharmoni antara hokum satu dengan lainnya, khususnya tentang jaminan kebebasan beragama ini. Seperti ditunjukkan di atas jaminan Konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdistorsi oleh UU No.1/PNPS 1965 tersebut. Anehnya, UU yang berkaitan dengan pengaturan pemeluk agama selalu didasarkan pada UU yang mendistorsi tersebut dan bukan kembali kepada UUD 1945 yang asli maupun amandemen. Amandemen UUD tersebut, sesungguhnya mengharuskan adanya harmonisasi atas berbagai UU yang ada, tetapi hal itu belum atau tidak dilakukan.Bahkan disharmonisasi tersebut merambah pada berbagai UU yang lahir setelah amandemen. Hal ini, misalnya, muncul dalam UU tentang Adminduk, pengaturan tentang  item agama di dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dalam UU tersebut, menyebutkan secara eksplisit tentang hak negara untuk mengakui secara sah dan tidak mengakui sebuah agama dan kepercayaan.



Ketiga, dengan demikian, melalui UU ini seolah pemerintah bisa memberi pengakuan secara resmi dan tidak atas agama dan kepercayaan tertentu. Implikasi dari pasal ini adalah munculnya diskriminasi, karena pemerintah bisa melarang agama atau keyakinan tertentu berdasarkan UU tersebut. Kalau pun tidak melarang, maka pemerintah berpotensi untuk memperlakukan secara berbeda terhadap agama dan kepercayaan tertentu dengan tidak menfasilitasi keberadaan agama dan kepercayaan tertentu.



Keempat, dalam KUHP warisan Belanda yang sekarang masih berlaku, pada awalnya sesungguhnya tidak dikenal "delik agama," sehingga dalam pasal-pasalnya tidak mengatur agama. Agama disebut dalam KUHP tersebut tidak dalam pengertian sebagai delik tersendiri, melainkan bagian dari pelanggaran atau kejahatan terhadap ketertiban umum (ps. 156 KUHP). "Delik agama" baru muncul dalam KUHP setelah lahirnya UU No. 1/PNPS/1965. Pasal 4 UU tersebut memerintahkan agar satu ketentuan pasal UU yang mengatur delik agama dimasukkan dalam KUHP menjadi pasal 156a.

Dalam KUHP, pasal tersebut dimasukkan dalam Bab V yang mengatur tentang "Kejatahan terhadap Ketertiban Umum." Mengikuti pengertian ketertiban umum pasal-pasal BAB V tersebut, maka bisa diambil pengertian bahwa, delik agama yang dimaksud di situ adalah kejahatan terhadap agama yang melanggar atau yang merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum. Dengan ps. 156a KUHP muncul "delik agama" tersebut.



Kelima, implikasi dari campur tangan pemerintah atas agama dan keyakinan adalah adanya lembaga yang secara hukum sah untuk mengawasi dan meneliti aliran-aliran agama dan kepercayaan, dan memiliki otoritas untuk merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengakui atau melarang suatu aliran agama dan kepercayaan tertentu. Lembaga itu disebut Bakor-Pakem atau Badan Koordinasi-Pengawas Aliran Kepercayan Masyarakat. Lembaga ini bisa menjadi manipulasi agama-agama mainstream untuk melakukan pelarangan atau pembatasan oleh pemerintah atas aliran-aliran dan keyakinan tertentu. Implikasinya adalah diskriminasi dan bahkan pelanggaran terhadap Konstitusi dan UU yang ada.

***


Maka bisa disimpulkan, bahwa meskipun secara historis hampir tidak ada tabrakan antara nilai-nilai universal hak-hak asasi manusia dengan tradisi dan kultur Indonesia. Tetapi jaminan kebebasan beragama masih menjadi masalah baik pada tingkat Konstitusi, UU maupun dalam praktek. Dalam konstitusi, misalnya, belum adanya jaminan secara kongkrit terhadap kaum minoritas dan sangsi atas mereka yang melakukan diskriminasi terhadapnya.



Pada tingkat UU, masih ada sejumlah UU yang masih belum singkron dengan kehendak UUD yang secara prinsip tidak ada pembatasan yang tidak perlu terhadap kebebasan beragama dimana pada UU tertentu justru bertabrakan dengan UUD tersebut. Selanjutnya, masalag di atas menjadi salah satu penyebab penting bagi tidak tertunaikannya jaminan kebebasan beragama di Indonesia. Karena itu, meskipun reformasi sudah berjalan lebih dari 12 tahun tetapi masih cukup banyak agenda untuk melakukan perbaikan bagi jaminan dan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.
Jakarta, 7 November 2011




Bahan Bacaan:

Ahmad Suaedy, Perspektif Pesantren: Islam Indonesia, Gerakan Sosial Baru, Demokratisasi, (Jakarta: WI 2009)

Ahmad Suaedy et. al., Islam, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia: Problematika Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, (Jakarta: WI 2009).

Rumadi et. al., Bukan Jalan Tengah: Eksaminasi Publik Putusan MK Perihal Pengujian UU No. 1/PNOS 165 ...,  (Jakarta: ILRC 2011).

Rumadi, Delik Penodaan Agama dan Kehidupan Beragama dalam RUU KUHP, (Jakarta: WI 2007).
Uli Perulian Sihombing et. al., Menggugat Bakor Pakem: Kajian Hukum terhadap Pengawasan Agama dan Kepercayaan di Indonesia,  (Jakarta: ILRC 2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar