dari : www.mimbar-opini.com
Oleh redaksi
Kamis, 09-Februari-2012, 00:37:37
Penerapan HAM di Indonesia, bisa dibilang masih
pilih kasih. Banyak aksi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sipil dan
aparat negara, tapi yang selalu didengungkan oleh penggiat HAM hanya
yang dilakukan oleh aparat negara. Sedangkan yang dilakukan oleh sipil,
tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Padahal HAM itu berlaku
untuk semua orang tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya.
Hak Asasi Manusia (HAM), adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Di negara kita, dasar-dasar HAM juga tercantum
di dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.