Mahkamah
Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan berupa mengabulkan permohonan uji
materi Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Permohonan ini
diajukan oleh dua orang pengusaha tambang kecil di daerah Bangka Belitung,
Fatriansyah Karya dan Fahrizan.
Dalam putusan yang dipimpin Mahfud MD ini, Majelis MK sepakat menyatakan bahwa Pasal 22 huruf f serta frasa 'dengan luas paling sedikit 5000 hektare dan' yang termaktub dalam Pasal 52 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan yang dipimpin Mahfud MD ini, Majelis MK sepakat menyatakan bahwa Pasal 22 huruf f serta frasa 'dengan luas paling sedikit 5000 hektare dan' yang termaktub dalam Pasal 52 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.
Anggota Majelis MK, M Akil Mochtar, menyatakan Pasal 22 huruf f berpotensi menghalang-halangi hak rakyat untuk berpartisipasi dan memenuhi kebutuhan ekonomi melalui kegiatan pertambangan mineral dan batubara. "Karena pada faktanya tidak semua kegiatan pertambangan rakyat sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun," ujar Akil.
Selain itu, Majelis MK juga menyatakan Pasal 52 ayat (1) telah menimbulkan diskriminasi bagi para pemohon yang merupakan penambang skala kecil. "Batas minimal 5000 hektare ini dengan sendirinya juga berpotensi mereduksi atau bahkan menghilangkan hak-hak para pengusaha, karena belum tentu dalam suatu wilayah pertambangan akan tersedia luas wilayah eksplorasi minimal 5000 hektare," kata anggota Majelis MK, Muhammad Alim. (Rialdo Rezeky)
Sumber : www.tambangnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar