Senin, 04 Juni 2012

MK Kabulkan Permohonan Pertambangan Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan berupa mengabulkan permohonan uji materi Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Permohonan ini diajukan oleh dua orang pengusaha tambang kecil di daerah Bangka Belitung, Fatriansyah Karya dan Fahrizan.

Dalam putusan yang dipimpin Mahfud MD ini, Majelis MK sepakat  menyatakan bahwa Pasal 22 huruf f serta frasa 'dengan luas paling sedikit 5000 hektare dan' yang termaktub dalam Pasal 52 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. 

"Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 Ayat (1) sepanjang frasa 'dengan luas paling sedikit 5000 hektare dan' tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Mahfud MD, saat membacakan amar dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (4/6).

Anggota Majelis MK, M Akil Mochtar, menyatakan Pasal 22 huruf f berpotensi menghalang-halangi hak rakyat untuk berpartisipasi dan memenuhi kebutuhan ekonomi melalui kegiatan pertambangan mineral dan batubara. "Karena pada faktanya tidak semua kegiatan pertambangan rakyat sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun," ujar Akil.

Selain itu, Majelis MK juga menyatakan Pasal 52 ayat (1) telah menimbulkan diskriminasi bagi para pemohon yang merupakan penambang skala kecil. "Batas minimal 5000 hektare ini dengan sendirinya juga berpotensi mereduksi atau bahkan menghilangkan hak-hak para pengusaha, karena belum tentu dalam suatu wilayah pertambangan akan tersedia luas wilayah eksplorasi minimal 5000 hektare," kata anggota Majelis MK, Muhammad Alim. (Rialdo Rezeky)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar