Sabtu, 26 Mei 2012

Fakta Persidangan, Yuliansyah Rugikan Negara Rp. 2,2 M

dari : www.harianmercusuar.com

PALU, MERCUSUAR – Berdasarkan hasil persidangan kasus dugaan korupsi Gedung Wanita dan dum aset di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/5), terungkap bahwa mantan Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Sulteng, Yuliansyah merugikan keuangan negara dengan total Rp2.278.991.000.

Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Wanita (GW) Sulteng tahun 2007 dan 2009, terdakwa Yuliansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara total Rp934.555.000. Dimana pada rehabilitasi tahun 2007 kerugian Negara sejumlah Rp279.587.000 dan rehabilitasi tahun 2009 kerugiannya Rp654.555.000.


Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng, masing-masing Nomor: SR-590/PW19/5/2012 dan Nomor: SR-591/PW19/5/2012 tertanggal 2 Maret 2012. “Ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan, H As’ad (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Hartono Taula (rekanan 2007), Siti Salma Saenang (rekanan 2009), Jauri Sakkung (kuasa rekanan 2009) dan Fahmi Thalib (konsultan pengawas 2007 dan 2009),” kata tim JPU Kejati Sulteng melalui Baso Borahima dan Danceu.

Olehnya, Yuliansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat 91) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan subsider dijerat Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP


Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dum aset pemerintah Sulteng yang tidak prosedural, berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat Nomor D 04, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, JPU Kejari Palu mendakwa Yuliansyah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.335.436.000. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sulteng Nomor: SR-98/PW19/5/2012 tertanggal 5 April 2012.

“Perbuatan ini dilakukan bersama dengan Fredinan, staf sub Bagian Umum Dalam pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset Sulteng,” ungkap JPU, Naseh.

Atas perbuatan itu, Yuliansyah dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Yuliansyah dijerat Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, serta lebih subsider Pasal 9 Ayat (1) Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Mendengar dakwaan itu, Yuliansyah yang dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi GW didampingi penasehat hukum Zulfikar serta kasus dugaan korupsi dum aset didampingi Hartawan Supu, menyatakan akan mengajukan eksepsi.

“Sidang ditunda hingga Kamis (31/5) mendatang,” singkat ketua majelis hakim Tipikor Palu, Erwan Munawar. AGK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar